INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 75 ayat (2) yang menyatakan bahwa FKTP mengajukan klaim non kapitasi kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap, selanjutnya Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kebidanan dan pelayanan rujukan dan ntuk memperoleh hasil pembagian dana pelayanan program jaminan kesehatan nasional pada FKTP secara proporsional, perlu mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 9 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.