INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Sasaran dan Indikator Kinerja Pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupeten Tapin Tahun 2013-2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Sasaran dan Indikator Kinerja Pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013- 2017 sesuai dengan Tata Cara Perencanaan yang berkesesuaian dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Sasaran dan Indikator Kineda Pemerintah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013- 2017. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah, dalam hal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak merubah target sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Perubahan Sasaran dan Indikator Kinerja Pemerintah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013-2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.