Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. batrwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah, dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, dan eamanan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan;
  2. bahwa dalam rangka untuk membantu Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kabupaten Tapin, khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) agar tidak semakin meluas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian dan sosial, maka dipandang perlu adanya upaya kebijakan yang mengatur jelas mengenai pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dengan melalui Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ddam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganxr Corona Virus Disease 2019 (COVID19);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
20

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2020

Berlaku Tanggal
19 Juni 2020

Sumber
BD.2020/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tapin Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar