Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012 pada Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Tasikmalaya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Batas Tertinggi Nilai Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Rugi Uang Persediaan (SPP-GU) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2012 pada Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Tasikmalaya

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
24 Februari 2012

Berlaku Tanggal
24 Februari 2012

Sumber
BD Kab Tasikmalaya Tahun 2012 No 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar