INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 328 ayat (1) dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat Mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas Keuangan Daerah, tugas Daerah, dan likuiditas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bangk Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas;
- Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Kas Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menempatkan uang daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum dalam Bentu Deposito
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.