INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Honorarium, dan Penerimaan Lainnya yang Sah Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Bagianggota Badan Permusyawaratan Desa, Insentif/ Bantuan Operasional Kelembagaan Masyarakat Desa Serta Honorarium Tim Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (4) peraturan pemerintah republik indonesia No 43 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, kepala desa dan perangkat desa segai penyelenggaraan pemerintah desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, honorarium dan penerimaan lainny yang sah setiap bulannya;
- bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, anggota badan permusyawaratan desa berhak mendapatkan tunjangan dan biaya operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja desa;
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai pemberdayaan masyarakat desa, perlu diberikan insentif dan bantuan operasional bagi perangkat lembaga kemasyarakatan desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan besaran penghasilan tetap, tunjagan, honorarium, dan pemerimaan lainnya yang sah bagi aparatur pemerintah desa, tunjangan bagi anggota badan permusyawaratan desa, insentif/bantuan operasional kelembagaan masyarakat desa serta honorarium tim pelaksana pengadaan barang dan jasa di desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.