Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam APBN, APBD, dan APBDesa;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 1 juncto Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tetang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam APBN dan APBD dan APBDesa, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kab Tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Tegal

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2019

Berlaku Tanggal
22 Februari 2019

Sumber
BD.2019/No. 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar