Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri pada Praktek Dokter dan Praktek Bidan Mandiri di Kabupaten Tegal

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa program Keluarga Berencana (KB) mempunyai arti penting dalam upaya mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera dan merupakan salah satu kebutuhan hidup bagi keluarga;
  2. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tempat pelayanan Keluarga Berencana bagi Pasangan Usia Subur (PUS), peran Praktek Dokter dan Praktek Bidan Mandiri yang ada di Kabupaten Tegal memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan kebutuhan Keluarga Berencana mandiri ;
  3. bahwa untuk keperluan monitoring dan evaluasi, serta bahan perumusan kebijakan program Keluarga Berencana di Kabupaten Tegal terkait dengan basil pelayanan Keluarga Berencana, di Dokter Praktek dan Bidan praktek mandiri yang ada di Kabupaten Tegal perlu dilakukan pencatatan dan pelaporan secara rutin;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri pada Praktek Dokter dan Praktek Bidan Mandiri di Kabupaten Tegal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
26

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Pelayanan Keluarga Berencana Mandiri pada Praktek Dokter dan Praktek Bidan Mandiri di Kabupaten Tegal

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2014

Berlaku Tanggal
10 Juni 2014

Sumber
BD.2014/NO.26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 26 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tegalkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar