Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum pada setiap peristiwa kelahiran di wilayah Kabupaten Tegal perlu dibuatkan Akta Kelahiran;
  2. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan ;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pembuatan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Bupati Tegal tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perbup Tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Kelahiran

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2008

Berlaku Tanggal
23 Januari 2008

Sumber
BD.2008/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tegalkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar