INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tegal Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Tidak Tetap (Ptt) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tegal Nomor 34 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Pasal 148 Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja perlu diberikan Tambahan Penghasilan yang didasarkan pada Pertimbangan Obyektif Lainnya sebagai unsur yang membina, menciptakan dan mempertahankan ketentraman dan ketertiban umum serta mengamankan dan menegakkan Peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya tersebut dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Tegal telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten T egal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal T ahun Anggaran 2009;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal Tahun 2009;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 34 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.tegalkab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.