Peraturan Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Dprd, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Peraturan Bupati Tegal tetang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat beberapa ketentuan yang harus dirubah sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tegal

Nomor
47

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Dprd, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
02 Januari 2015

Sumber
BD.2014/NO.47

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Tegal Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap

Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 47 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tegalkab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar