INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda;
- dalam rangka menajemen kas, Pemda dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidka mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek danjangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan Negara/Daerah, dalam hal ini terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Perkada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito Berjangka;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tegal Nomor 49 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
