INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) di Kabupaten Teluk Wondama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai Pedoman dalam penyusunan RPJMKamp dan RKPKamp;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
