Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) di Kabupaten Teluk Wondama

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai Pedoman dalam penyusunan RPJMKamp dan RKPKamp;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKamp) dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPKamp) sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, maka perlu disusun Pedoman Perencanaan Pembangunan Kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Nomor
11

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) di Kabupaten Teluk Wondama

Ditetapkan Tanggal
01 April 2016

Diundangkan Tanggal
01 April 2016

Berlaku Tanggal
01 April 2016

Sumber
BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar