INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelola Pendapatan, Keuangan, Da Aset Daerah Kab. Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan adanya Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pejabat sebagaimana dimaksud huruf a di atas bertindak sebagai Pejabat Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung. Pejabat Umum sebagaimana dimaksud huruf b di atas dibantu oleh Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.