Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelola Pendapatan, Keuangan, Da Aset Daerah Kab. Temanggung

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan adanya Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. Pejabat sebagaimana dimaksud huruf a di atas bertindak sebagai Pejabat Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung. Pejabat Umum sebagaimana dimaksud huruf b di atas dibantu oleh Pelaksana Umum Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
16

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Honorarium Pejabat Umum dan Pelaksana Umum Pengelola Pendapatan, Keuangan, Da Aset Daerah Kab. Temanggung

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2010

Sumber
BD Tahun 2010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar