INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinc~n dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Plmpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
