Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan Pasar Darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menggerakan kembali perekonomian Pasar Kliwon Utara Temanggung paska kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2008, maka perlu dibangun pasar darurat;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pembangunan pasar darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
6

Tahun
2009

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan Pasar Darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2009

Berlaku Tanggal
01 Januari 2009

Sumber
BD.2009/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar