INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pembangunan Pasar Darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menggerakan kembali perekonomian Pasar Kliwon Utara Temanggung paska kebakaran yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2008, maka perlu dibangun pasar darurat;
- bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pembangunan pasar darurat Pasar Kliwon Utara Temanggung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.