Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan PERMENKEU RI nomor 162/PMK.07/2015 pasal 18 ayat 2, JUKLAK Hibah BNPB Tahun 2015 Bab IV, Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Temanggung Nomor: PHD-037/PK/2015 tanggal 6 Oktober 2015 Pasal 10 ayat (6) perihal dalam hal kegiatan telah selesai dilaksanakan dan output telah tercapai namun masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut disetorkan ke Kas negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
64

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Dana Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016

Berlaku Tanggal
30 Desember 2016

Sumber
BD.2016/No.64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar