INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2009 Tentang Tarif Pengunjung pada Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggun
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009, maka Direksi mempunyai kewenangan mengusulkan tarif dengan persetujuan Badan Pengawas pada Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Tarif Pengunjung pada Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.