Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
23 Januari 2017

Berlaku Tanggal
23 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar