INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 Ayat (1) dan ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan perhitungan APBD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019 telah mengalami perubahan yang berdampak pada penghitungan hak keuangan dan administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan maka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tentang
Perbup Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2019
Berlaku Tanggal
28 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.