Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 45 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 45 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan adanya Peningkatan Status PT. Bank Sulselbar Cabang Rantepao dan untuk kelancaran Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah, pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Toraja utara

Nomor
45

Tahun
2012

Tentang
Perbup Tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Sekolah, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2012

Berlaku Tanggal
31 Mei 2012

Sumber
BD.2013/N0.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 45 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar