Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum dalam kondisi mendesak untuk segera ditangani dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
  2. b bahwa untuk mewujudkan ketepatan penggunaan rekening belanja modal pengadaan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat pada kegiatan pembangunan pembuangan air kotor dan belanja pegawai yang harus dibayarkan pada pejabat pengelola keuangan kecamatan tugu maka perlu menyesuaikan rekening-rekening belanja dimaksud;
  3. c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Trenggalek

Nomor
4

Tahun
2016

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2016

Berlaku Tanggal
11 Maret 2016

Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar