Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease (Covid-19) Merupakan Penyakityang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya pada RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan U paya Penanggulangannya di Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban

Nomor
26

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease (Covid-19) Merupakan Penyakityang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya pada RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
20 Mei 2020

Berlaku Tanggal
20 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar