INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease (Covid-19) Merupakan Penyakityang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya pada RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan U paya Penanggulangannya di Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tuban Nomor 26 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
