INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Pembinaan Desa/kelurahan Tangguh Bencana Guna Pencegahan Penyebaran Corona VIrus Desease 2019 (Covid-19) Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Desa Tangguh Bencana Guna Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana Guna Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Tahun 2020;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.