INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tuban Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD TA 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tuban Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebaga pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No 23 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017, telah ditetapkan Peraturan Bupati Tuban No 78 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pengeluaran tidak dapat dibebankan pada Anggaran Belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD;
- bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, terdapat perubahan pagu alokasi DAK Fisik dan penggunaannya, sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa sesuai Ketentuan Pasal 40 ayat (3) sampai dengan ayat (7) PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan da evaluasi dana desa, jika terdapat sisa dana desa di RKUD maka dapat dianggarkan kembali dan dilakukan penyesuaian dalam Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD;
- bahwa sesuai Surat Menetri Keuangan tanggal 12 Januari 2017, Nomor S-147/PK/2017 perihal penyaluran kembali sebagian DAU TA 2016, sehingga anggaran pendapatan DAU pada APBD 2017 harus disesuaikan;
- bahwa Surat Mneteri Dalam Negeri tanggal 30 Desember 2016 Nomor 977/5065/SJ perihal penegasan pembentukan dan penganggaran unit pemberantasan pungli tingkat provinsi, kabupaten/kota, karena pada APBD 2017 belum dianggarkan maka perlu disesuaikan;
- bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur No 136 Tahun 2016 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur TA 2017, terdapat tambahan alokasi DBHCHT tahun 2017 sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa sesuai Surat Gubernur Nomor 903/12529/202/2016 perihal pagu anggaran definitif belanja bantuan keuangan khusus kepada Kabupaten/ Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur TA 2017 dan Surat Gubernur Nomor 412.2/400/112.3/2017 dan surat Gubernur Nomor 412.2/499/112.3/2017 perihal Penyampaian Pagu definitif belanja bantuan keuangan khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Prov Jawa Timur Tahun 2017, terdapat perubahan alokasi dana bantuan keuangan Provinsi sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017 dan menetapkannya kembali dalam suatu Perbupati;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tuban Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.