INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Peninjauan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
- bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi baik secara regional maupun nasional dan dinamika indeks harga yang berlaku, daya beli masyarakat, nilai inflasi, perkembangan pelayanan kepada masyarakat, serta biaya operasional, besaran tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sudah tidak efektif lagi;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tarif SALINAN – 2 – retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
