INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan di Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiay pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekeijaan di Daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi dan untuk melaksanakan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekeijaan di Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.