INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung iawab;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tujuan pendidikan karakter adalah untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, disiplin, bekerja keras, mandiri, peduli dan bertanggung jawab pada peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dan jauh dari perilaku koruptif;
- bahwa untuk mendukung penguatan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.