Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluarsa

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu -menyusun kembali Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluarsa

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2016

Berlaku Tanggal
16 Januari 2016

Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar