INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluarsa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016, maka perlu -menyusun kembali Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah yang sudah kedaluwarsa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.