Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 11.A Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 11.A Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wakatobi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 11.A Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin adanya keseragaman pengakuan, pengukuran, pengungkapan maupun pelaporan dalam setiap transaksi yang terjadi, baik di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) maupun di masingĀ­
  2. masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu adanya kebijakan akuntansi;
  3. bahwa pelaksanaan kebijakan akuntansi harus berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wakatobi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
11.A

Tahun
2010

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
29 November 2010

Diundangkan Tanggal
29 November 2010

Berlaku Tanggal
29 November 2010

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 11.A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 11.A Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar