Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 21 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diwilayahnya;
  2. bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Wakatobi dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Pekerja Rentan) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
21

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2023

Berlaku Tanggal
20 Juni 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar