Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja di Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatohi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wakatobi

Nomor
41

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 41 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar