Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Mengingat Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Nomor
15

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
19 Mei 2020

Berlaku Tanggal
19 Mei 2020

Sumber
JDIH Way Kanan

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar