INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Pemberian Insentif Fiskal Berupa Pengurangan Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada PT. Pertamina Gas Negara Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di daerah, mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, serta mendukung kebijakan daerah dalam mencapai program pr ioritas daerah, dipandang perlu memberikan Insentif Fiskal Pajak Daerah di Kabupaten Way Kanan;
- bahwa PT. Pertamina Gas Negara (PGN) merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara dibawah naungan PT. Pertamina (Holding Migas) tidak dapat melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 Tahun 2024 atas perubahan tarif PBB-P2 terhutang akibat kenaikan tarif semula 0, 2% Tahun 2023 menjadi 0, 4% berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena akan menambah beban operasional PGN, sementara PGN tidak dapat melakukan penyesuaian berupa kenaikan harga jual gas bumi kepada Pelanggan dan/atau masyarakat;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Ret ribusi Daerah, Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pengurangan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada PT. Pertamina Gas Negara Tahun 2024;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.