Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
10

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
01 Maret 2018

Berlaku Tanggal
01 Maret 2018

Sumber
BD No 10/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar