INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perhubungan, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah Wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa Jadwal Retensi Arsip Substansif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perhubungan, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substansif Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perhubungan, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 14 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.