Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memberdayakan Arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan Penyusutan Arsip dalam rangka penyelamatan Arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah Kabupaten Wonogiri;
  2. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Kepegawaian dan Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
16

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2021

Berlaku Tanggal
16 Maret 2021

Sumber
BD.2020/No.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar