Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 476 ayat (1) Penggunaan Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
  2. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi/Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
39

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2018

Sumber
BD No 39/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar