Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dalam rangka peningkatan kedisiplinan dan kinerja pegawai dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Wonogiri serta perubahan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah pada puskesmas, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati WOnogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanan Presensi dalam Jaringan di lIngkungan Pemerintah Kab. Wonogiri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbagnan sebgaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BUpati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kab. Wonogiri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
6

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022

Berlaku Tanggal
21 Maret 2022

Sumber
21/03/2022

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar