Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 68 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 68 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1), Pasal 96 ayat (3), Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara perlu menyusun pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa;
  2. bahwa guna memberikan landasan dan kepastian hukum pemerintah daerah dan desa serta menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan dana transfer ke desa perlu menyusun pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonosobo

Nomor
68

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2023

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2023

Berlaku Tanggal
27 Desember 2023

Sumber
BD.2023/NO.69

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 68 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar