Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2015

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemrosesan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Hulu Sungai Tengah