INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa yang menjadi objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah;
- bahwa ada sejumlah aset kabupaten Aceh Tamiang yang yang belum terakomodir dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Pada Peraturan ini terdapat perubahan pada Pasal 8 yaitu mengenai Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Qanun ini.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.