INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai manusia yang mencari nafkah guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pedagang kaki lima merupakan pelaku usaha di sektor informal dengan keterbatasan kemampuan yang harus dilindungi dan dijunjung tinggi derajatnya sehingga mampu menjalan kegiatan usahanya, sehingga perlu menetapkan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
