INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaringan Utilitas Terpadu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan di wilayah Kabupaten Badung sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan dalam penempatan jaringan utilitas di wilayah Kabupaten Badung dengan berlandaskan pada prinsip Tri Hita Karana;
- bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan pariwisata memerlukan infrastruktur jaringan utilitas yang terintegrasi guna memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dan wisatawan dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika infrastruktur secara optimal;
- bahwa dalam rangka kepastian hukum, memberikan jaminan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan, perlu adanya regulasi mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Badung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.