INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/kota diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan di Daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.