INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam perkembangannya usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet tidak hanya dilaksanakan dalam kawasan hutan pada habitat yang alami, saat ini telah berkembang usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet pada habitat yang sifatnya buatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, budidaya sarang burung walet dapat dikenakan Pajak Sarang Burung Walet yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.