Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah. Sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai, dalam upaya meningkatkan pelayanan maka terhadap setiap pelayanan tera atau tera ulang, kalibrasi atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan dapat dipungut retribusi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2013

Berlaku Tanggal
28 Februari 2013

Sumber
LD.2013/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar