Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol berimbas pada rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat menghambat pembangunan, tindakan anarkis dan kriminal oleh orang atau sekelompok orang ditengah masyarakat salah satunya dipicu oleh mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan keberadaan minuman beralkohol agar kehidupan warga masyarakat berjalan dengan tertib, tentram aman dan damai. Di sisi lain, di Kabupaten Balangan terdapat masyarakat adat yang dalam kegiatan adat atau upacara keagamaan menyuguhkan minuman beralkohol tradisional sehingga perlu disikapi dengan keajegkan dan kearifan dari Pemerintah Daerah dan diperlukan pula peran dari masyarakat adat agar minuman beralkohol tradisional tidak dipergunakan diluar hakikat yang berlaku bagi mereka secara turun temurun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Bupati berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat dan upacara keagamaan. Berdasarkan hal-hal tersebut;
  2. perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
20 Januari 2016

Berlaku Tanggal
20 Januari 2016

Sumber
LD.2016/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar