INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kesehatan Sebagai Salah Satu Unsur Kesejahteraan Umum Harus di Wujudkan dalam Bentuk Pemberian Berbagai Upaya Kesehatan Kepada Seluruh Masyarakat Melalui Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan yang Berkualitas dan Terjangkua oleh Masyarakat;
- bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Selenggarakan Upaya Kesehatan dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif), yang dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu dan Berkesinambungan;
- bahwa Seiring dengan Peningkatan Jenis Pelayanan Kesehatan yang ada diberikan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Untuk Menutupi Sebagian Biaya Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan Kepada Masyarakat Serta Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Perlu Dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b dan c Perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.