INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang pertambangan mineral dan batubara yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan adanya kewenangan yang cukup luas pada Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengelola sumber daya alamnya yang potensial yang terdapat diwilayahnya antara lain dalam pengelolaan usaha pertimbangan mineral dan batubara, maka dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah dengan memperkecil kerusakan lingkungan atau dampak negatif kegiatan pengelolaan sumber daya alam, perlu diatur kegiatan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dan dalam rangka pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara perlu diatur perijinannya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.